Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba


Matamata.com - Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Roy Kiyoshi dituntut selama enam bulan penjara. 

"Tuntutan dari jaksa penuntut umum tadi enam bulan. Kita lihat minggu depan, bagaimana hasilnya," ujar pengacara Roy Kiyoshi, Edi Suryono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Kendati begitu, rencananya Roy Kiyoshi akan mengajukan rehabilitas agar tak ditahanan sehingga masa tahanannya dapat berkurang dari yang telah diputuskan.

"Yah dia (Roy Kiyohsi) minta permohonan supaya direhab aja sih," jelas Edi Suryono.

Pada sidang 5 Agustus mendatang, pihak Roy Kiyoshi akan menyampaikan nota pembelaan. 

Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika, yaitu 10 butir psikotropika jenis diazepam (mersi), 7 butir psikotropika jenis Nitrazepam (dumolid), 2 butir psikotropika jenis alprazolam (camlet) dan 2 butir psikotropika jenis Alprazolam (Zypraz).

Saat itu, polisi langsung melakukan tes urine terhadap Roy Kiyoshi. Hasilnya, Roy positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo.

Lelaki 33 tahun ini mengaku membeli psikotropika itu secara online tanpa resep dokter. (Herwanto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Umi Kalsum Murka Ayu Ting Ting Terus Diusik

Token Listrik Gratis PLN untuk Agustus 2020 Sudah Bisa Diklaim, Begini Caranya

Seolah Mantap untuk Serius, Rizky Billar Tak Bisa Berkutik Saat Rencananya Bersama Lesty Kejora Dibongkar Dinda Hauw: 'Ditunggu Ya Lesty'